Sudah bukan Pemandangan Langka bahwa sering kali ditemukan sampah medis di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Dimana tidak semestinya sampah medis berada di sana. Sampah Medis erupakan sampah yang sangat infeksius dan dapat menularkan penyakit. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat luas, sehingga banyak pemulung yang memungut sampah-sampah medis ini untuk dijual kembali, tanpa mempedulikan kesehatan lingkungan.
Contoh yang dapat kita lihat adalah adanya mainan anak-anak yang berupa suntik / spuit digunakan sebagai tembak-tembakan air. Spuit ini adalah sisa dari perawatan kesehatan, sangat mungkin bahwa pada suntik / spuit ini masih terdapat sifat infeksius yang dapat menular pada anak-anak. Banyaknya sampah medis yang dibuang di sembarang tempat dan dipergunakan oleh oknum-oknum untuk keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak dari perbuatannya merupakan suatu tindakan yang sangat berbahaya dan melanggar hukum.
Melihat fakta tersebut , UU RI Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 16 tentang pengelolaan lingkungan hidup, menyatakan dengan tegas bahwa :
- Setiap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan / atau kegiatan.
- Penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut pada pihak lain.
Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dan akan dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang berusaha untuk melanggar pasal tersebut sesuai dengan UU RI Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 41 ayat 1, yang berisi:
- Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang megakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat , pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Jadi, Apakah anda memiliki usaha praktek Dokter, Home Care, atau Klinik Medis dan ingin mencari solusi dari permasalahan sampah medis yang menumpuk di tempat ANDA????
JANGAN KHAWATIR LAGI
Kini telah hadir JASPER, Jasa Distribusi dan Penghancur Sampah Medis pertama yang berkonsep pro-Lingkungan di daerah Surabaya dan sekitarnya sebagai solusi permasalah samah medis anda.
Karena JASPER dengan sengang hati akan mendistribusikan sampah medis usaha anda dengan aman dan memastikan sampah medis anda dimusnahkan pada Incenerator yang terstandarisasi dan terpercaya.
AYO TUNGGU APA LAGI??
AYO KITA SELAMATKAN DAN SEHATKAN LINGKUNGAN KITA
AYO KITA SELAMATKAN DAN SEHATKAN LINGKUNGAN KITA
0 comments:
Post a Comment